Sidoarjo — Fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengharaman pemakaian atribut keagamaan non muslim menjadikan kaum Nasrani resah. Fatwa nomor 56 yang dikeluarkan pada 14 Desember 2016 menyatakan haram hukumnya bagi umat Islam untuk memakai atribut non muslim termasuk di dalamnya…
Read More...