Sarasehan Kebangsaan KB-FKUB: Tokoh-Tokoh Agama Dukung Perppu No. 2/2017
KH.Maskhun MPdI ketua PCNU Sidoarjo bersama R.D. Agustinus Eko Wiyono Pastor Stasi Gereja Katholik Kebangkitan Kristus Krian nyatakan dukung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017. Pernyataan dukungan tersebut terlontar secara lisan dalam Forum Sarasehan dalam rangkaian Safari Kebangsaan Putaran Perdana oleh Keluarga Besar Forum Kerukunan Umat Beragama (KB-FKUB) Sidoarjo.
Safari Kebangsaan putaran I ini diselenggarakan pada Jumat (14/7), di aula SMP Katholik Krian. Acara tersebut terselenggara dengan partisipasi Stasi Gereja Katholik Kebangkitan Kristus Krian. Sarasehan yg dihadiri tidak kurang dari 300 umat dan tokoh-tokoh agama tersebut, di buka oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo.
Acara menghadirkan tiga narasumber yaitu KH.Maskhun MPdI, Ketua PCNU Sidoarjo, Dr. Listyono Santoso dosen FIB UNAIR Surabaya serta R.D. Agustinus Eko Wiyono sebagi narasumber tuan rumah. Sarasehan berbentuk talk show dan dipandu oleh M.Idham Kholiq selaku Sekretaris FKUB Sidoarjo. Acara yang diselenggarakan sejak pukul 19.00 WIB tersebut, mengangkat sub tema “Implementasi Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.
Dalam Kesempatan pertama, Idham selaku moderator melempar pertanyaan bagaimana hubungan iman dan negara dalam perspektif agama? Romo Eko yang mendapat kesempatan pertama untuk berbicara menjelaskan secara gamblang bahwa ajaran iman tidak mempertentangkan agama dan negara. Berdasarkan ajaran Katholik, iman seseorang kepada Allah harus diwujudkan dalam cinta kasih kepada lingkungannya. Menurutnya lingkungan itu dimulai dari tempat tinggal hingga negara.
“Orang Katholik jika memegang teguh imannya, dia harus bisa memberikan kasih kepada lingkungannya, cinta kepada negaranya. Jadi orang Katholik hidup di Indonesia harus bisa menempatkan imannya bersama kewajibannya sebagi warga NKRI yaitu menjadi Katholik 100 persen dan menjadi Indonesia 100 persen” pungkasnya mengakhiri paparan.
KH. Maskhun yang berbicara dalam perspektif Islam menjelaskan kedudukan agama dan negara. Abah Maskhun, begitu beliau biasa dipanggil, menjelaskan bahwa mengikuti pandangan Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah agama ada dalam dua konteks. Pertama agama dalam urusan ubudiyah yang telah diatur secara ketat dalam AlQur’an dan Hadits Nabi yang harus dilaksanakan dengan dasar keyakinan apa adanya sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam kitab suci.
Urusan kedua terkait perintah agama menyangkut amaliah sosial kemasyarakatan. Untuk urusan ini, dilaksanakan dengan mengggunakan akal budi, mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan kebajikan. Urusan menyangkut negara termasuk kelompok kedua. Al Qur’an dan hadits tidak memberikan ketetapan yang baku. Di situlah fungsi akal budi untuk menyesuaikan situasi dan kondisi agar diperoleh konsep yang paling memberikan kemanfaatan dan kebajikan sesuai situasi yang dihadapi.
“Dalam memandang hubungan Islam dan NKRI, NU sangat tegas pandangannya bahwa NKRI sudah tepat bagi rumah umat Islam karena di dalamnya ada umat yang lain. Bila dipaksanakan menjadi negara Islam pasti melahirkan konflik dan permusuhan. Bagaimana mungkin Islam yang rahmatan lil ‘alamin penerapannya malah melahirkan permusuhan sesama”, tanyanya retorik.
Menurut KH Maskhun, menjaga NKRI tetap damai merupakan bagian dari tugas seorang muslim. “Oleh karena itu warga NU memĩliki kaidah bernegara yang sangat kuat yaitu mencintai bangsa merupakan bagian dari iman. Cinta NKRI bagian dari iman”, paparnya.
“NKRI ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam secara substantif. Sudah final tidak usah dipertentangkan lagi dengan agama. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sudah menjadi payung bagi hak menjalankan perintah agama masing-masing pemeluk agama”, pungkasnya mengakhiri paparan.
Terkait Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Dr. Listyono Santoso yang berbicara pada kesempatan ketiga, menjelaskan bahwa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan objektifikasi kesadaran beragama warga. Menurutnya bunyi sila tersebut sudah tepat dan tidak perlu ditambahi kalimat yang lain seperti kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Menurut dosen Unair ini, perihal kewajiban dan tata cara menjalankan syariat dan ibadat umat beragama adalah ranah masing-masing agama.
Sarasehan yang dihadiri oleh berbagai umat beragama tersebut diakhiri menjelang pukul 22.00 WIB. Di akhir paparannya KH. Maskhun menyatakan dukunganya kepada keputusan pemerintah menerbitkan Perppu No.02 Tahun 2017. Demikian juga Romo Eko selaku pimpinan Stasi Gereja Katholik Kebangkitan Kristus Krian, dengan tegas menyatakan dukungannya kepada keputusan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut. Selanjutnya forum sarasehan ditutup dengan bersama-sama menyanyikan lagu Padamu Negeri. (MIK/NDA)