Website Resmi Forum Kerukuman Umat Beragama Kabupaten Sidoarjo

Polemik Gereja Pantekosta Di Indonesia (GPdI) Di Desa Mergosari Kecamatan Tarik Dengan Tokoh Masyarakat Setempat

Laporan Kejadian #3

Bagian dalam Gereja. (Foto: Diky Saputra Sansiri/Radar Sidoarjo)

Setelah masing-masing pihak menyampaikan pandangannya, Plt. Bupati Sidoarjo menyampaikan konklusi sebagai berikut :

a. Kepada semua pihak dimohon untuk menahan diri, tidak melakukan hal-hal apapun yang bisa memperkeruh suasana. Semuanya harus beritikad untuk saling manjaga ketenteraman dan kondusifitas wilayah, menjaga kerukunan antar umat beragama, serta mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Kepada semua pihak dimohon menghentikan penyebarluasan video yang telah beredar, dan turut memberikan pandangan yang berimbang dan mendinginkan suasana.

c. Kepada pihak GPdI, diberikan kesempatan untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku, dan dimohon tidak ada pihak manampun yang berusaha menghalang-halangi. Pengurusan izin, akan diberikan atensi tersendiri oleh pemerintah daerah, agar bisa terfasilitasi secepatnya. Jika bisa selesai dalam 1 bulan, tidak perlu harus 2 tahun

d. Dalam proses pengurusan ini, pihak-pihak terkait dimohon untuk memberikan pendampingan (desa, camat, FKUB) bilamana pihak GPdI mengalami kendala proses, prosedur maupun ketentuan administratif lainnya.

3. Proses dan Perkembangan

a. Pasca pertemuan tanggal 1 juli 2024, pihak GPdI melalui pendeta sempat menghubungi FKUB melalui nomor HP ketua FKUB, bahwa mereka kebingungan memuali dari mana, dan bagaimana melakukannya.

Mereka menjelaskan rencana sederhananya akan memulai turun ke warga untuk meminta tanda tangan persetujuan. Namun, ada kekhawatiran tersendiri yang mereka rasakan karena suasana yang dihadapi. Sedangkan dari sisi masyarakat menginginkan tidak ada hal-hal yang disembunyikan dari semua proses yang harus dijalani.

b. Pada hari selasa, FKUB bersama Kemenag kabupaten Sidoarjo melakukan koordinasi terbatas untuk “mengawal” keputusan tanggal 1 Juli 2024, sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses izin rumah ibadat permanen (berdasarkan PBM 2006), Kemenag, dan FKUB bertugas menerbitkan rekomendasi izin IMB rumah ibadat dengan tugas-tugas yang diatur dalam PBM 2006 tersebut. Dalam pertemuan terbatas tersebut, dibahas implementasi peran dan tugas kemenag/FKUB tersebut dalam kasus Tarik ini:

Pertama, apakah tugas dan kewenangan dilakukan dengan penerapan ketentuan tersebut sebagaimana adanya dalam PBM 2006, ataukah diperlukan kebijakan-kebijakan implementatif tertentu mengingat situasi dan kondisi yang “berbeda”.

Dalam pertemuan tersebut, diambil kesepahaman antara FKUB dengan Kemenag Sidoarjo, bahwa dalam tugas untuk mengawal atensi kesepakatan pertemuan 1 juli 2024, untuk sementara pihak bersangkutan dipersilahkan menjalani proses sebagaimana mestinya, dengan tetap dilakukan montoring lapangan secara berkelanjutan oleh FKUB dan Kemenag.

Kedua, kepada pemerintah desa perlu diberikan penjelasan secara lengkap terkait tugas dan kewenangan kepala desa perihal proses dan prosedur pengajuan permohonan izin rumah ibadat yang dilakukan oleh kelompok umat agama tertentu selaku pemohon.

Kepada pihak pemohon, perlu diberikan penjelasan detail mengenai ketentuan, syarat maupun prosedur pengajuan izin rumah ibadat, agar pihak pemohon mengerti dan bisa melaksanakan proses pengajuan dengan baik.

Ketiga, perihal melaksanakan poin kedua, bisa dilakukan bersama-sama antara FKUB dengan Kemenag, maupun FKUB lebih dahulu dengan tetap berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kemenag.

c. Pada rabu, tanggal 3 juli 2024, pukul: 10.00 – 12.00 di kantor Satintelkam Polresta Sidoarjo, FKUB melakukan koordinasi dengan Satintelkam Polresta Sidoarjo untuk membahas situasi keamanan di lokasi, dan merumuskan strategi bersama dalam rangka menjaga keamanan dan kondusifitas di lokasi.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo, bersama Wakasat Intelkam dan anggota Satintelkam.

Diperoleh poin kesepakatan bahwa Satintelkam Polresta Sidoarjo akan mendampingi dan bersama-sama FKUB Sidoarjo di dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Pukul: 13.00 – 16.30 WIB, bersama tim Satintelkam Polresta Sidoarjo, FKUB menuju Kecamatan Tarik untuk melakukan koordinasi dengan Camat Tarik dan Kepala Desa Mergosari, Kapolsek Tarik, serta perwakilan Babinsa Mergosari mewakili Koramil Tarik.

Dalam pertemuan, diperoleh poin-poin kesepahaman langkah-langkah menyelesaian permasalahan sebagai berikut:

Pertama, sebagaimana atensi dan poin pertemuan tanggal 1 Juli 2024, camat, kepala desa mendapat amanat untuk mengawal proses ini agar berjalan sesuai arahan Plt. Bupati dan diperoleh hasil sebaik-baiknya bagi semua pihak, serta terjaga kondusifitas wilayah.

Kedua, pihak kepolisian (Polsek Tarik) dan TNI (Koramil Tarik) berkomitmen untuk menjaga keamanan bagi semua pihak serta terjaganya kondusifitas, tidak sampai terjadi gangguan keamanan di wilayah.

Ketiga, dalam hal pendampingan proses dan prosedur pengajuan permohonan izin rumah ibadat, sepenuhnya diserahkan kepada FKUB, dengan tugas khusus untuk memberikan penjelasan tentang ketentuan proses, prosedur dan administratif lainnya yang harus diketahui dan dipenuhi oleh pihak pemohon.

d. Pada hari Jumat, tanggal 5 Juli 2024, pukul 13.00 – 15.00 WIB, bertempat di kantor FKUB, Jl. Ahmad Yani nomor 4 Sidoarjo, FKUB mengundang pihak GPdI Mergosari (Pdt.Yoap dan pengurus) untuk dilakukan pertemuan terbatas dengan FKUB.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua FKUB didampingi pengurus Bidang Pendirian Rumah Ibadat. Dalam pertemuan telah disampaikan penjelasan rinci tentang:

Pertama, ketentuan, proses dan tahapan, serta syarat dan dokumen administratif yang harus dipenuhi oleh GPdI selaku pemohon izin rumah ibadat. Dari penjelasan ketua FKUB, pihak pemohon menyatakan telah memahami dan berkomitmen memenuhinya, dengan sebagik-baiknya, serta menjaga kerukunan dengan semua pihak.

Kedua, pihak GPdI meminta kepada FKUB untuk bersedia mendampingi seluruh proses yang ditempuh. FKUB menyatakan bersedia, sesuai dengan tupoksi yang diatur.

Ketiga, dipersilahkan kepada pihak pemohon untuk memulai proses pemenuhan ketentuan yang ada. FKUB akan terus memonitor dengan tanpa melakukan intervensi kepada pihak manapun. Sedangkan pihak pemohon meminta kesediaan FKUB untuk memberikan pendampingan terus kepada GPdI.

e. Sejauh ini, proses telah berjalan. Pihak GPdI melaporkan telah melakukan langkah turun ke warga untuk mendapatkan tanda tangan dukungan (60 orang). Proses masih berjalan, FKUB dalam posisi melakukan monitoring.

Langkah selanjutnya, FKUB akan mendorong pihak pemohon untuk mengajukan surat dan dokumen kelengkapan pengajuan izin rumah ibadat (sesuai PBM 2006) dalam format surat dan proposal pengajuan kepada Bupati.

Dokumen tersebut akan dilakukan verifikasi oleh FKUB bersama Kemenag agar bisa diterbitkan surat rekomendasi (berdasarkan PBM 2006). Adapun perkembangan hingga saat ini, pihak pemohon masih dalam proses penyusunan surat dan dokumen pengajuan sebagaimana dimaksud.

FKUB merencakan untuk turun kembali ke desa, pada hari Rabu, tanggal 17 juli 2024, untuk melakukan monitoring lapangan dalam rangka melihat perkembangan di lapangan terhadap berbagai aspek yang berkembang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.