Website Resmi Forum Kerukuman Umat Beragama Kabupaten Sidoarjo

Indonesia Masyarakat Multikultural

Oleh :
H. KASNO SUDARYANTO
Sekretaris FKUB Jawa Timur

Disampaikan Pada :
PERTEMUAN GENERASI MUDA UMAT BERAGAMA
PROVINSI JAWA TIMUR
2014

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara bangsa (Nation State). Fakta ini tidak bisa diingkari. Ini berarti Indonesia memiliki karakter masyarakat yang bersifat plural, baik suku, adat-istiadat, ras maupun agama. Keanekaragaman agama tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, negara melindungi keberagaman tersebut, yang diimplementasikan mulai dari dasar Negara yaitu Pancasila serta aturan hukum tertinggi yaitu UUD 1945.
Pancasila sila 1 yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, menjabarkan keberagaman agama dan kepercayaan dalam 7 butir nilai yaitu:

  • Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Manusia Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai agama dan kepercayaan masing-masing atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • Membina kerukunan hidup antar sesama umat agama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    Agama dan kepercayaan adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengembangkan sikap saling menghormati menjalankan kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Pancasila sila ke 2 yaitu Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, pada butir ke dua juga memuat tentang perlindungan terhadap keberagaman beragama. Butir ke 2 dari sila tersebut menyatakan bahwa mengakui persamaan derajad, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, warna kulit, dan sebagainya.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 dan 29 dengan tegas menyatakan tentang keberagaman dan kebebasan hidup beragama. Secara jelas pasal 28 E menyatakan sebagai berikut: ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 I ayat (1) menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Pasal 28 J ayat (1) setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ayat (2) dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Adapun pasal 29 ayat (1) negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

KARAKTERISTIK INDONESIA

Keberagaman yang ada di Indonesia didasarkan dari karakteristiknya yang mengagumkan. Karakteristik tersebut, antar lain Indonesia terdiri dari :

  • 17.508 pulau besar maupun kecil, terbentang dari Sabang-Merauke.
  • Merupakan wilayah terluas ke tujuh (7) di dunia setelah Rusia, Kanada, China, Brasil, dan Australia.
  • Jumlah penduduk tahun 2016 lebih dari 255 juta jiwa.
  • Terdiri dari 633 kelompok etnis (sumber: bps.go.id)
  • 707 bahasa lokal (sumber: badanbahasa.kemendikbud.go.id)
  • Memiliki budaya paling beraneka ragam di dunia.
  • Mata pencaharian mulai dari pra agraris, industri, jasa dan sebagian kecil sudah menguasai budaya IT

Meneguhkan Indonesia sebagai Masyarakat Multikultural

Keberagaman yang hidup di Indonesia dulu dimaknai sebagai kemajemukan sehingga masyarakat Indonesi dianggap sebagai masyarakat yang majemuk. Menurut John Sydenham Furnivall, masyarakat majemuk (Plural Society) adalah suatu masyarakat di mana sistem nilai yang dianut berbagai kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagiannya membuat mereka kurang memiliki loyalitas terhadap masyarakat sebagai keseluruhan, kurang memiliki homogenitas kebudayaan atau bahkan kurang memiliki dasar-dasar untuk saling memahami satu sama lain. Masyarakat majemuk adalah masyarakat yang terdiri atas kelompok-kelompok, yang tinggal bersama dalam suatu wilayah, tetapi terpisah menurut garis budaya masing-masing.

Menurut Parsudi Suparlan, Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk. Cirinya, adalah penekanan pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud dalam bentuk komuniti-komuniti suku bangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jati diri. Masyarakat majemuk (plural society) adalah sebuah masyarakat yang terwujud karena komuniti-komuniti suku bangsa yang ada telah secara langsung atau tidak langsung dipaksa untuk bersatu di bawah kekuasaan sebuah sistem nasional.

Jika ditarik ke belakang, ke tahun-tahun masa penjajahan, maka pada masa Hindia Belanda, dalam masyarakat majemuk tidak ada tatanan demokrasi. Perbedaan hanya antara tuan yang penguasa dan hamba yang pribumi. Pembedaan keduanya didasarkan atas ciri-ciri fisik atau rasial, kesukubangsaan, keyakinan keagamaan, dan jenjang sosial menurut patokan feodalisme yang secara tradisional berlaku. Faktor suku dan agama menjadi perhatian serius bagi negara yang terbangun lewat gejala masyarakat majemuk. Keduanya menjadi persoalan sensitif yang mampu memicu kekerasan dan konflik, seperti terjadi di Indonesia.

Pada perkembangannya, sejumlah ilmuwan sosial menawarkan gagasan tentang multikulturalisme (multiculturalism). Multikulturalisme adalah gagasan politik yang hendak mengubah gagasan masyarakat majemuk yang konfliktual ke arah gagasan masyarakat multikultural yang konsensual. Menurut Tariq Modood, multikultur tetap mengakui eksistensi keragaman primordial. Keragaman tersebut terjelma dalam struktur hukum, kebijakan dan wacana politik. Titik tekan yang mempertemukan semua keragaman adalah kewarganegaraan dan identitas nasional suatu negara. Indonesia memiliki Pancasila sebagai konsensus tata cara hubungan antar komunitas budaya dalam bingkai komunitas politik Indonesia.

Adapun Steven Bochner, memandang multikulturalisme sebagai kesepakatan sosial yang dikarakteristikkan keragaman kultural. Masing-masing entitas yang berbeda dimensi kulturalnya melakukan kontak satu sama lain berdasarkan sikap toleransi dan saling hormat-menghormati. Dasar aturan setiap kontak dijamin dalam undang-undang, kebijakan pemerintah, bahkan di dalam praktek keseharian dunia pekerjaan (peraturan-peraturan organisasi). Dari pendapat-pendapat tersebut, sudah sepantasnya jika Indonesia dimaknai sebagai masyarakat multikultural.

Apa yang Harus Dikembangkan dalam Masyarakat Multikultural ?
  • Mengembangkan Sikap dan Perilaku Toleransi dan Kerukunan;
  • Mengembangkan sikap Toleransi dan Kerukunan dalam pendidikan Formal maupun Non-formal;
  • Mengawali membiasakan sikap toleransi dan Kerukunan sejak kanak-kanak;
  • Generasi Muda harus berada di barisan terdepan dalam mengembangkan perilaku toleransi dan membiasakan budaya rukun.

Editing by NDA