Website Resmi Forum Kerukuman Umat Beragama Kabupaten Sidoarjo

Mengapa Perlu Dibentuk FKUB Kecamatan?

Gambar ilustrasi.

Oleh M. Idham Kholiq, S.Sos., M.A.P.

Mengapa ada Keluarga Besar FKUB Kabupaten Sidoarjo? Apa dasar hukumnya?

Pasal 2 Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 09 dan 08 tahun 2006, mengamanatkan bahwa Pemeliharaan Kerukunan umat beragama merupakan tugas bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

FKUB Sidoarjo sejak 2011 hingga 2016 punya pengalaman keterbatasan fungsi karena tidak bisa menjangkau partisipasi umat beragama hingga di tingkat bawah.

Setidaknya ini menjadi catatan penting pergulatan saya sejak 2011 – 2016 saat menjadi sekretaris FKUB. Saat itu ada pertanyaan mendasar mengapa FKUB Kabupaten hanya dijalankan 17 org pengurus?

Jika tidak sampai kepada masyarakat bawah, maka amanat pasal 2 PBM tersebut tidak tercapai. Bagaimana mencapainya? Di sinilah problematikanya.

Berdasarkan PBM, FKUB itu ada hanya di tingkat provinsi dan kabupaten, yang difasilitasi mulai dari penganggaran maupun sarananya oleh pemerintah daerah.

Jika membentuk FKUB tingkat di bawahnya seperti kecamatan, menimbulkan pertanyaan siapa yang meng-SK-kan, karena tanggung jawab fasilitasi. Maka susah untuk dilakukan oleh bupati membentuk FKUB di tingkat kecamatan. Jika oleh kecamatan maka jadi problematik lagi.

Tahun 2017 FKUB kabupaten membuat terobosan dengan membentuk keluarga besar FKUB tingkat kabupaten. Dasarnya adalah pasal 2 PBM, sehingga FKUB bisa mengembangkan peran serta masyarakat.

Karena bersifat amanat, maka harus bersifat programatik. Maka saya buatkan pedoman pelaksanaan tugas FKUB Sidoarjo, salah satu programnya adalah mengembankan wadah partisipasi umat beragama yang saya sebut dengan nama Keluarga Besar FKUB yang sekaligus sebagai bagian dari tupoksi FKUB yaitu mengembangkan dialog antar umat beragama.

Dialog itu terus berkembang dengan program-pragram aksi kerukunan umat beragama. Dan hal itu dibenarkan.

Bagaimana dengan pembentukan FKUB kecamatan? FKUB kecamatan ini kami sebut dengan nama Keluarga Besar FKUB Kecamatan.

Dengan demikian keberadaannya sebagai program FKUB kabupaten. Sebagai program FKUB Kabupaten maka bisa di-SK-kan oleh FKUB kabupaten.

Maka problematika tentang siapa yang meng-SK-kan FKUB di kecamatan sudah terpecahkan dengan arah seperti ini. Maksud dan tujuan FKUB Kabupaten untuk mengembankan partisipasi umat beragama bisa terlaksanakan.

Kedua, bagaimana status dan kedudukannya? FKUB kecamatan bersifat delegatif dari tupoksi FKUB kabupaten. Secara struktural juga bersifat delegatif.

Tupoksi bersifat delegatif juga dari FKUB kabupaten, kecuali tupoksi kelima yaitu menerbitkan rekomendasi izin rumah ibadat.

Tupoksi yang bisa bersifat delegatif adalah: mengembangkan dialog; penyerapan aspirasi; sosialisasi kebijakan; dan pemberdayaan; serta penyusunan rekomendasi. Khusus penyusunan rekomendasi adalah kepada FKUB Kabupaten sebagai pemberi fungsi delegatif.

Semuanya dengan lokus wilayah tingkat kecamatan masing-masing.

Ketiga ; bagaimana hubungan dengan ormas keagamaan yang ada? FKUB Kecamatan menjalan fungsi delegatif yaitu penyerapan aspirasi.

Jadi, FKUB kecamatan harus menempatkan dirinya dalam fungsi penyerapan aspirasi kelompok-kelompok agama yang ada di kecamatan.

Penting untuk dicatat, bahwa FKUB Kecamatan jangan menjadikan dirinya sebagai organisasi baru di antara organisasi yang telah ada. Tetapi menempatkan diri dalam tugas-tugas penyerapan aspirasi.

Jika tugas ini dijalankan dengan benar, maka tidak ada persoalan ketumpangtindihan fungsi dengan organisasi keagamaan yang telah ada di wilayah tersebut.

Memandang hal ini, kami membentuk struktur FKUB Kecamatan itu juga dengan struktur yang sederhana yaitu: ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, dan bendahara serta wakil bendahara.

Hal ini kami lakukan agar FKUB kecamatan tidak membentuk struktur organisasi yang lengkap dengan seksi-seksi dan seterusnya.

Jika pembentukan strukturnya lengkap, maka FKUB Kecamatan bisa berubah menjadi organisasi baru dan berpotensi bersaing dengan organisasi keagamaan yang sudah ada.

Bahwa jika ada banyak orang di FKUB Kecamatan, maka cukup disebut sebagai anggota saja, yaitu anggota Keluarga Besar FKUB Kecamatan.

Kaitan dengan instansi pemerintahan yang ada di wilayah kecamatan seperti pemerintah kecamatan, Polsek, KUA, Koramil, maka FKUB Kecamatan bisa melakukan fungsi delegatifnya. Wujudnya berupa sinergitas dengan lembaga-lembaga pemerintahan tersebut.

Demikian penjelasan saya. Ngapunten nggih kalo terlalu panjang. Semoga bisa memberikan gambaran sebagaimana yang diharapkan.

Wal aslu fil uqudi wal mualamat shohhah hatta yaquumu dalilun alal bathloni wattahrim. Arti dalil tersebut adalah setiap urusan jika tidak dilarang boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang.

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Artinya, tidak ada sesuatu yang dilarang hingga ada aturan yang mengatur larangan tersebut terlebih dahulu.

Matur nuwun.

1 Comment
  1. Iketut suartika says

    Assalamuallaikum Wr.Wb.
    Salam kebajikan
    Salom
    OM Suastiastu
    Matur nuwun sanget .sudah di ikutkan anggota FKUB.Krian Sidoarjo.kebetulan juga jadi ketua RT wilayah kramat jegu taman .Semoga Toleransi umat berAgama berjalan dengan seksma sesuai amanah .mohon ijin .barangkali bisa diokomodasi mungkin rompi ata apa? Agar bisa ikut beraktifitas .sesuai peraturan dan keanggotaan bersama
    Matur nuwun
    Terimakasih
    Wassallam
    OM Santy Santy Santy OM

Leave A Reply

Your email address will not be published.