Halal bi Halal, FKUB Ingatkan Perkuat Persatuan Umat Beragama
Sidoarjo — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan Halal bi Halal. Dalam acara tersebut, KH Imron Rofi’i selaku Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sidoarjo memberikan pesan utama, pentingnya persatuan antar umat beragama, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut KH Imron, situasi kondusif yang tercipta di Kabupaten Sidoarjo saat ini tida dapat dilepaskan dari peran serta dan keberhasilan Bakesbangpol Sidoarjo dalam merangkul semua elemen masyarakat. Salah satu elemen yang berhasil menciptakan persatuan tersebut aadalah FKUB. “Dulu sebelum adanya FKUB, untuk mengumpulkan kyai dengan pendeta dalam satu wadah itu sangat sulit. Namun, kesulitan tersebut, sudah tidak ada lagi saat ini karena adanya FKUB”, tutur KH Imron Rofi’i.
Yusuf Isnajanto selaku Kepala Bakesbangpol Sidoarjo juga memberikan apresiasi atas kekompakan seluruh anggota FKUB dalam menjaga persatuan dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Sidoarjo. “Kita harapkan FKUB menjadi pioner dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama di Sidoarjo”, kata Yusuf. Menurutnya, dengan kebersamaan dan kekompakan yang terjalin saat ini, maka isu-isu yang mengandung SARA yang sewaktu-waktu mungkin muncul, bisa segera diantisipasi.
FKUB Sidoarjo terbentuk sebagai implementasi dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat. Pasal 9 pada PBM ini menjelaskan tentang tugas FKUB kabupaten/kota.
Tugas FKUB Kabupaten Sidoarjo berdasarkan dari PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 adalah melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Tak hanya itu, FKUB juga bertugas menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat. Selanjutnya, FKUB bertugas menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati. FKUB juga diminta untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat. Terakhir, FKUB bertugas untuk memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat. (NDA)