FKUB Dukung Bakesbangpol Gelar Pendidikan Politik
Jelang pilgub 2018 yang akan berlangsung Juni mendatang, Bakesbangpol kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan Pendidikan Politik Masyarakat dengan tema Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018.
Bertempat di aula Bakesbangapol Kamis, 19 April 2019 kegiatan itu dihadiri pengamat politik sekaligus dosen Unair Surabaya Listiyono Santoso, Ketua KPUD Sidoarjo Zaenal A, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris, dan Sekretaris FKUB M. Idham Kholiq. Sedangkan pesertanya berasal dari mahasiswa dan anggota Karang Taruna Sidoarjo.
Kepala Bakesbangpol Sidoarjo Mulyawan mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari usaha Bakesbangpol untuk membangun masyarakat terutama generasi muda untuk terlibat dalam politik secara matang dan berwawasan kebangsaan.
“Pedidikan politik ini untuk menciptakan generasi muda Indonesia yang sadar pentingnya terlibat dalam pemilihan,” kata Mulyawan.
Mengawali sesi, pemateri pertama yakni Ketua KPUD Sidoarjo Zaenal Abidin menjelaskan tentang pentingnya menjadi pemilih yang cerdas dan tidak golput. Karena masa depan bangsa ditentukan oleh pilihan kita. “Kalau kita golput berarti masa depan kita serahkan kepada perusak,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum mencari pemimpin berintegritas maka penyelenggara pemilihan harus berintegritas terlebih dahulu. Karena, netralitas penyelenggara di berbagai tingkatan sangat menentukan.
Sementara itu, pemateri kedua M. Harris memaparkan konsekuensi hukum bagi pelaku money politik. Ia menjelaskan tentang pasal 187 yang memberikan hukuman bagi yang memberi maupun yang menerima uang politik.
Pasal tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pelaku money politik akan dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda sedikitnya 200 juta hingga 1 Milyar Rupiah.
Senada dengan pemateri pertama dan kedua, Listiyono Santoso menutup sesi dialog dengan pembahasan berbagai masalah dan problematika politik yang terjadi di Indonesia. ia mengkritisi praktek berpolitik yang sampai saat ini dilakukan.
Ia pun menyinggung pendidikan politik bagi warga negara yang menjadi tugas negara, KPU, dan partai politik. Terutama masalah money politic yang sudah dikategorikan sebagai tindak kejahatan yang berakibat pada hukuman pidana.
Menurutnya, saat ini negara sedang mengalami penyakit stroke. Pasalnya, undang-undang melarang melakukan money politik tetapi ada masyarakat yang menunggu. Artinya, ada paradigma yang terputus antara negara dan masyarakat.
“Jika kejahatan sudah dilakukan banyak orang, maka yang tidak melakukan jadi aneh,” ungkap Listiyono.
Listiyono juga menyampaikan definisi tentang pemimpin. Di Indonesia jabatan pimpinan adalah pekerjaan, sehingga selalu ada syukuran usai terpilih jadi pimpinan. “Di Indonesia, kalau terpilih pasti ada syukuran. Padahal, bagi Umar bin Khattab innalillahi,” keluhnya.
Artinya, Umar beranggapan bahwa pimpinan adalah amanat dengan konsekuensi harus bisa meninggalkan kepentingan pribadi.
Mewakili FKUB, M. Idham Kholiq mengapresiasi kegiatan pendidikan politik yang dilakukan Bakesbangpol Sidoarjo. Karena masa depan kondusifitas kerukunan umat beragama menjadi bagian dari tanggung jawab para pemimpin yang terpilih dalam pemilu mendatang. Intinya, dalam perspektif FKUB senantiasa mengedepankan moralitas politik.
Agama harus menjadi sumber moralitas bagi ajaran dan praktek politik. Agama juga tidak boleh dikomodifikasi oleh salah satu kelompok politik tertentu.
Atas nama umat beragama di Sidoarjo, FKUB mendukung teori dan praktek politik yang benar dan bermoral.