FKUB Adalah Warisan Funding Fathers

Dalam webinar nasional tentang Strategi Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Daerah Dr. H. Ikhsan Abdullah salah satu staf ahli wakil presiden menjelaskan bahwa FKUB merupakan warisan funding fathers. Karena FKUB merupakan ujung tombak pemeliharaan kerukunan yang ada di Indonesia.
“FKUB ini sebenarnya warisan para pendiri bangsa. Mereka sangat menghendaki kerukunan usai perebutan kemerdekaan,” ungkap Dr. Ikhsan.
Dalam paparannya ia menjelaskan, sebelum 30 November 1969 tak sedikit ketegangan antar agama terjadi di Indonesia. Sehingga, para tokoh agama melakukan Musyawarah di Gedung Dewan Pertimbangan Agung.
Selain itu, sebelum diresmikan agama-agama yang tertulis dalam undang-undang ada banyak sekali aliran kepercayaan. Maka dari itu pemerintah memberikan payung hukum dan mengakui mereka ke dalam departemen pendidikan dan kebudayaan.
“Artinya, agama dimasikkan dalam departemen agama dan aliran kepercayaan menjadi bagian dari kebudayaan. Maka tak heran jika ada banyak sekali kepercayaan di Indonesia,” jelasnya.
Karena itu, FKUB haris siap jika ada pertanyaan tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Pasalnya, keberadaan mereka juga dilindungi dan memiliki payung hukum.
Ia juga berharap semua kegiatan yang dilakukan FKUB diekspos supaya masyarakat tahu bahwa Indonesia memiliki lembaga khusus dalam pemeliharaan kerukunan. Dengan demikian fungsi FKUB jelas, yakni menjadi bagian dalam pertahanan negara.