FKUB Sidoarjo Gandeng Dinas Koperasi Bina Koperasi Umat Beragama
Demi percepatan kemandirian sosial ekonomi keumatan, koperasi kerukunan umat beragama FKUB menggelar pembinaan anggota pada Jumat, 18 Oktober 2019 di aula kantor Bakesbangpol Sidoarjo. Hadir sebagai pemateri dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo Winaryo yang memaparkan tahapan-tahapan pendirian koperasi hingga berbadan hukum. Winaryo menjelaskan bahwa sebelum koperasi berbadan hukum, koperasi harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya pernah menggelar pembinaan seperti yang dilakukan saat ini. “Kegiatan ini salah satu syarat. Setelah berjalan kurang lebih 2 bulan,” jelas Winaryo. Selain itu, koperasi minimal harus memiliki 20 orang anggota dan minimal memiliki simpanan dana 20 juta. Namun, kebanyakan koperasi baru lebih mendahulukan pembuatan akta supaya berbadan hukum. Saat kepengurusan badan hukum, pengurus koperasi wajib memahami redaksi yang telah dibuat oleh notaris. Pasalnya, tak sedikit isi materinya tidak sesuai dengan kebutuhan koperasi. Sehingga, tak sedikit pula yang mengajukan perbaikan redaksional akta notaris. Jika demikian, sama dengan koperasi tersebut membuat akta baru. Win juga mengingatkan jika ada unit usaha simpan pinjam, maka yang meminjam harus berstatus anggota dan nilai nominal pinjamannya maksimal setara dengan simpanannya.